Pages

Selasa, 15 Mei 2018

Syarat dan Ketentuan untuk Asuransi Penerbangan

Asuransi Penerbangan
Asuransi Penerbangan
Pada tanggal 21 Oktober 2014 PT. Asuransi Simasnet (Simasnet) memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Simasnet didirikan demi memenuhi kebutuhan masyarakat modern dalam masalah asuransi, yang bisa di akses secara online baik dengan menggunakan website maupun aplikasi yang tersedia di smartphone. Simasnet adalah sebuah anak perusahaan dari PT. Asuransi Sinar Mas yang memiliki 99% saham. Sedangkan yang 1% oleh PT. Sinar Mas Multi Artha Tbk. Bagi Anda yang sering bepergian menggunakan pesawat terbang, tentu tidak asing dengan istilah “Delay” atau penundaan penerbangan. 

Untuk menangani masalah ini Anda dapat menggunakan Jaminan Asuransi Flight Delay yang disediakan oleh Simasnet. Asuransi Flight Delay Simasnet ini akan memberikan jaminan ketika Anda melakukan penerbangan tanpa harus khawatir dengan keterlambatan pesawat. Memiliki jadwal yang teratur dalam bepergian dengan pesawat sebab tugas pekerjaan maupun karena kepentingan lainnya seperti liburan dengan keluarga tentunya akan sangat menyenangkan apabila dalam perjalanannya sudah dilindungi dengan asuransi terbaik. 

Untuk memenuhi hal tersebut Anda bisa memperoleh pilihan perlindungan asuransi dengan menggunakan asuransi penerbangan Simasnet yang memberikan jaminan bagi para penggunaannya. Ada beberapa syarat dan juga ketentuan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan asuransi tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut: Pembelian polis Flight Delay Protection hanya bisa Anda lakukan paling lambat 24 jam sebelum tanggal keberangkatan dengan batas usia : 17-60 tahun. 

Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)/Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai KIMS / KITAS. Jaminan Flight Delay Protection hanya berlaku untuk perjalanan dengan memakai pesawat terbang komersial yang memiliki jadwal tetap. Keterlambatan perjalanan yang bisa dijamin polis adalah dengan minimum keterlambatan yakni 2 jam. 

Dimulai dari jadwal yang ada pada tiket penerbangan hingga panggilan kepada penumpang untuk naik pesawat oleh petugas. Klaim keterlambatan penerbangan berlaku 1 (satu) kali untuk setiap orang untuk satu polis. Jika polis dibeli untuk perjalanan pulang pergi atau round trip, maka jika sudah terjadi klaim di perjalanan pergi maka klaim tidak bisa dilakukan lagi saat perjalanan pulang.

0 komentar:

Posting Komentar